Operasi Tangkap Tangan Bupati Tulungagung Masuki Tahap Penyidikan
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, memasuki babak baru. KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/4) malam, KPK mengungkap berbagai temuan penting yang menunjukkan modus baru dalam praktik korupsi.
Temuan Baru dalam Kasus Pemerasan
Selain aliran uang yang terbukti, barang mewah seperti sepatu Louis Vuitton juga disita dan dijadikan barang bukti oleh KPK. Hal ini menunjukkan bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Dalam penjelasannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Peran Dwi Yoga Ambal dalam kasus ini sangat aktif. Ia diduga sering menagih permintaan dana kepada para kepala OPD secara berkala. Tekanan yang dilakukan secara berulang membuat sejumlah pejabat terpaksa memenuhi permintaan tersebut, bahkan dengan menggunakan dana pribadi atau mencari pinjaman.
“YOG ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih,” ucap Asep.
Modus Pemerasan yang Mengkhawatirkan
KPK menemukan pola pemerasan yang dinilai berbeda dari praktik sebelumnya. Gatut diduga meminta para kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut kemudian digunakan sebagai alat tekanan untuk memaksa pejabat memenuhi permintaan dana. Dengan posisi tersebut, para pejabat tidak memiliki ruang untuk menolak karena berisiko kehilangan jabatan.
“Jadi ini adalah kalau di kami ya sejauh ini, ini temuan baru gitu ya, temuan baru seperti ini ada diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru gitu kan, diikat dalam bentuk surat pernyataan,” kata Asep.
Asep menyebut, ketika Kepala OPD atau pejabat di Pemkab Tulungagung tidak memenuhi apa keinginan Gatut Sunu, bisa saja surat tersebut langsung diterbitkan. “Kapan kamu balelo misalkan gitu kan, ya udah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini. Ini sangat mengerikan gitu ya,” ucapnya.
Pengumpulan Dana Hasil Pemerasan
Asep menyebut Gatut mengumpulkan Rp 2,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Jumlah tersebut merupakan realisasi dari target pemerasan Rp 5 miliar. “Dari total permintaan GSW (Gatut Sunu) kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar,” kata Asep.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang mewah berupa sepatu bermerek Louis Vuitton (LV). Nilai barang bukti tersebut menjadi sorotan karena mencapai ratusan juta rupiah. Sepatu yang disita disebut merupakan bagian dari penggunaan dana hasil pemerasan.
“Rp 335 juta dan juga empat pasang sepatu. Bagaimana empat pasang sepatu ini informasinya nilainya mencapai Rp 129 juta,” kata Budi.
Penyelidikan TPPU Terus Dilakukan
KPK menyatakan masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelusuran dilakukan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Barang bukti yang telah diamankan, termasuk uang dan barang mewah, akan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Terkait TPPU dan lain-lain, ya tentu kalau misalkan kita melihat sepatu saja harganya tadi Rp 129 juta lho, ya sepatunya satu pasang itu. Berarti itu harganya kan ya kalau untuk ukuran kita mah ya, mungkin bisa dapat apa motor gitu ya atau apa di gitu ya, ini cuma sepatu gitu kan diinjak-injak gitu kan,” kata Asep.
“Tapi ya itulah kehidupan dari mereka yang memiliki uang dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi. Ke depan kita juga akan terus dalami terkait dengan TPPU-nya, nanti aset-aset mana saja yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya.















