Rio Tampak Menyamar Jadi Brimob, Kuras Harta Gadis Perumahan Gedeg Mojokerto, Ibu Korban Curiga

Penipuan Berkedok Anggota Brimob di Mojokerto

Seorang pelaku penipuan berinisial RIA alias Rio (22) asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya terbongkar setelah mengaku sebagai anggota Brimob untuk memperdayai korban. Pelaku ini mempergunakan identitas korban, CEP (24), dalam berbagai tindakan ilegal termasuk mengajukan pinjaman online (pinjol) dan melakukan perbuatan asusila.

Mekanisme Penipuan yang Dilakukan

Pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook pada November 2025. Setelah bertukar nomor telepon, keduanya menjalin hubungan asmara melalui pesan singkat WhatsApp. RIA mengaku bahwa dirinya sedang cuti dari tugas di Kesatuan Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan tinggal di Surabaya.

Untuk meyakinkan korban, RIA memposting foto-foto yang menyerupai anggota polri. Faktor ini membuat korban percaya bahwa pelaku adalah seorang anggota Brimob. Bahkan, RIA datang ke rumah korban dengan mengaku sebagai anggota Brimob yang ingin melamar korban usai lebaran Idul Fitri.

Terbongkarnya Penyamaran

Penyamaran RIA terbongkar saat keluarga korban mulai curiga tentang pekerjaan pelaku. Saat membahas persiapan lamaran di rumah korban di Peumahan Gedeg, Minggu (5/4/2026), ibu korban mencurigai karena pelaku mengaku cuti hingga 5 April kemarin. Hal ini membuat RIA terdesak dan akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan anggota Brimob.

Peristiwa ini memicu keributan di perumahan tersebut, hingga Ketua RT setempat dan anggota Polsek Gedeg mendatangi lokasi. Akhirnya, RIA diamankan di Polsek Gedeg untuk dimintai keterangan dan mengakui bahwa dirinya bukan anggota polisi atau Brimob.

Motif dan Tindakan Pelaku

Motif pelaku diduga terkait faktor ekonomi. Selama menyamar, RIA telah menguras harta korban berupa iPhone 14 seharga Rp 19 juta. Identitas korban juga digunakan oleh pelaku untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Selain itu, RIA juga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Padahal, RIA bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) sortir barang di salah satu ekspedisi di Surabaya. Ia terinspirasi hingga nekat mengaku sebagai anggota polisi karena bercita-cita menjadi anggota Polri, namun belum pernah mendaftar.

Tindakan Hukum yang Diambil

Polisi menyita barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan, satu unit iPhone 14, dan riwayat digital percakapan korban dengan pelaku di media sosial. Akibat perbuatannya, RIA dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP baru dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.

Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan menambahkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan modus menyaru sebagai anggota Polisi. Untuk yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *