Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak yang Kabur Selama Satu Tahun
Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang pria berinisial A.S, yang merupakan buronan kasus persetubuhan anak. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku melarikan diri selama sekitar satu tahun.
A.S ditangkap di Pasar Lili, Kabupaten Kupang saat sedang tertidur di dalam truk tanpa melakukan perlawanan. Ia kini diamankan di Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Awal Kasus dan Perjalanan Pelarian
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/8/I/2025/SPKT Polda NTT, yang diterima pada 15 Januari 2025. Laporan tersebut dilakukan langsung oleh korban. Penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik pembantu AIPTU Javriana Toumeluk, S.H. Namun, selama proses penyelidikan, pelaku diketahui meninggalkan Kota Kupang dan melarikan diri ke Jakarta.
Selama masa pelariannya, A.S tidak mengindahkan dua kali surat panggilan resmi dari penyidik maupun penyidik pembantu Polda NTT. Hal ini memperkuat statusnya sebagai buronan.
Terobosan Signifikan dalam Penangkapan
Terobosan signifikan terjadi pada 7 April 2026. Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT menerima informasi akurat tentang keberadaan pelaku yang terdeteksi berada di Pasar Lili, Jalan Timor Raya Km. 40, Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Penangkapan dipimpin oleh IPDA Maksimus Banase, S.H. Setibanya di lokasi, tim menemukan pelaku sedang tertidur di dalam truk yang terparkir di area pasar tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.
Setelah ditangkap, A.S dibawa ke Markas Komando Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pujian dari Kapolda NTT
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional Tim Zero dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kapolda NTT memberikan apresiasi kepada Tim Zero Ditres PPA dan PPO yang telah menunjukkan respons cepat dan kerja maksimal dalam mengamankan pelaku. Ini merupakan komitmen Polda NTT dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap anak diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas.
Komitmen Polda NTT dalam Perlindungan Anak
Lebih lanjut disampaikan bahwa Polda NTT tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dengan diamankannya pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












