Ibrahim Arief Terkejut Dituntut 15 Tahun Bui dalam Kasus Chromebook Nadiem

Kasus Chromebook: Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara

Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim, dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Usai persidangan, Ibam mengaku kaget dengan tuntutan yang diberikan.

“Memang hal yang mengagetkan, terutama tuntutan yang diberikan ke saya itu 15 tahun. Ini bahkan lebih tinggi dibandingkan direktur-direktur pejabat yang mengakui ada aliran dana; mereka masing-masing cuma 6 tahun,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Ibam mengatakan bahwa angka Rp16,9 miliar tersebut tidak pernah muncul dalam surat dakwaan. Angka tersebut muncul saat membahas SPT pajak 2021 miliknya.

“Dan sudah dijelaskan di situ, di persidangan, bahwa angka tersebut datanya dari saham Bukalapak saya. Enggak ada hubungannya sama sekali dengan Gojek,” ujarnya.

“Bahkan sudah saya tunjukkan juga surat di mana dari Bukalapak memberitahukan memang ada saham yang diberikan kepada Ibam di situ,” imbuhnya.

Ibam menilai bahwa jaksa tidak menyebut adanya aliran uang kepadanya dalam surat tuntutan. Sehingga menurutnya hal ini dicari-cari.

“Jadi saya merasa ini dicari-cari. Enggak ada aliran dana ke saya, enggak ada keuntungan, enggak ada konflik kepentingan, jadi mereka mencari-cari apa nih kira-kira angka besarnya,” ujarnya.

Terdakwa Lain yang Disidang Bersama Ibam

Diketahui, terdapat dua terdakwa lain yang disidang bersama Ibam. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Keduanya sama-sama dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp2.280.000.000 dengan rincian 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika yang dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp3.300.000.000 dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp500 juta rupiah, Jumeri sebesar Rp100 juta, Hamid Muhammad sebesar Rp75 juta, Sutanto sebesar Rp50 juta, dengan total sebesar Rp725 juta untuk selanjutnya dirampas untuk negara.

Daftar Pihak yang Diduga Memperkaya dari Kasus Chromebook

Ketiga terdakwa didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Pengadaan ini disebut merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:

  • Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
  • Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
  • Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
  • Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
  • Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  • Suhartono Arham sebesar USD7.000
  • Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
  • Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
  • Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
  • Jumeri sebesar Rp100.000.000
  • Susanto sebesar Rp50.000.000
  • Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
  • Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
  • PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
  • PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
  • PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
  • PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
  • PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
  • PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
  • PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp341.060.432,39
  • PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
  • PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
  • PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
  • PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *