Penangkapan Ketua Ombudsman RI yang Menggegerkan
Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan ini terjadi hanya enam hari setelah pelantikannya, mengundang banyak perhatian dari masyarakat dan kalangan politik.
Hery Susanto diduga menerima suap dari sebuah perusahaan tambang nikel selama periode 2013 hingga 2025. Kasus ini menimbulkan kehebohan besar karena penangkapan terjadi dalam waktu singkat setelah ia dilantik sebagai ketua ombudsman. Bahkan, karangan bunga ucapan selamat atas pelantikannya masih berdiri di kantor Ombudsman.
Pada hari Kamis (16/04/2026) siang, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Janji-Janji Awal Hery Susanto
Sesaat setelah dilantik, Hery sempat menyampaikan janji-janji manis untuk menjalankan mandatnya sebagai ketua Ombudsman. Ia berjanji akan segera merapatkan barisan bersama delapan pimpinan lainnya untuk menyelesaikan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga yang sudah lama ditunggu masyarakat.
“Kami bersembilan akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas, fungsi, dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyatakan rencana pembenahan internal lembaga, termasuk perbaikan struktur sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaan anggaran agar kinerja Ombudsman lebih optimal.
Hery juga berambisi menyelaraskan kinerja Ombudsman dengan program prioritas pemerintah guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. “Oleh karena kami masih dianggap berjarak dengan pemerintah, maka kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah, yaitu Asta Cita, untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Dengan demikian, perlu pengawasan Ombudsman,” katanya.
Program Pemerintah yang Diinginkan Ombudsman
Menurut Hery, sejumlah program strategis pemerintah masih belum sepenuhnya tersampaikan kepada masyarakat. Contohnya adalah pendidikan gratis, sekolah rakyat, program Makan Bergizi Gratis, hingga hilirisasi industri. Ia berharap Ombudsman dapat membantu mendekatkan program-program tersebut kepada masyarakat dan memastikan pelaksanaannya berjalan baik.
Namun, nyaris tak lama setelah menyampaikan sumpah jabatan dan komitmennya, Hery harus berhadapan dengan hukum. Diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI, sebuah perusahaan tambang nikel yang mengalami masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Modus Korupsi yang Terungkap
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, kasus ini dimulai dari perusahaan PT TSHI yang memiliki permasalahan perhitungan PNBP. Perusahaan tersebut kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.
Modusnya, Hery diduga mengatur agar Ombudsman mengeluarkan koreksi atas kebijakan Kemenhut, yang intinya memberikan celah bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri besaran beban pajak yang harus mereka bayar. Dalam hal ini, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Lewat surat itu, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku menjadi dibatalkan. Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Reaksi DPR
Kabar penangkapan Hery Susanto ini membuat Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, terkejut. “Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI. Kami sangat terkejut, kami syok, dan tentu menyayangkan berita ini,” kata Rifqi.
Meski prihatin, Rifqi menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang sedang dilakukan Kejagung. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya. Ia juga meminta delapan pimpinan Ombudsman RI lainnya segera mengambil langkah cepat agar roda organisasi tetap berjalan.
Terkait status hukum Hery Susanto, ia mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












