Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Budi Luhur: Dosen dan Mahasiswa Saling Melaporkan
Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen di Universitas Budi Luhur (UBL), Jakarta Selatan, menunjukkan adanya dinamika yang tidak biasa. Tidak hanya korban, yaitu mahasiswi berinisial A, yang melaporkan kejadian tersebut, tetapi sang dosen, berinisial Y, 48 tahun, juga membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kedua laporan tersebut telah tercatat secara resmi. Laporan dari dosen Y terdaftar dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2026, sedangkan laporan dari korban A teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 April 2026.
Dalam laporan korban, dosen Y dituduh melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya Pasal 414 KUHP serta Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Proses Penyelidikan yang Dilakukan oleh Penyidik
Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk menerima setiap laporan dari masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa penerimaan laporan bukan berarti langsung memicu proses penyidikan.
“Setiap warga masyarakat berhak membuat laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan, penyidik akan menilai apakah laporan tersebut memiliki bukti kuat dan memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan pada tahap penyelidikan.
Modus Pelecehan yang Dilakukan
Menurut Budi, dugaan pelecehan bermula dari upaya dosen Y untuk menjalin hubungan pribadi dengan korban. Ia mengajak mahasiswinya untuk berpacaran, namun ajakan tersebut disertai dengan tindakan yang membuat korban merasa tidak nyaman.
“Berdasarkan keterangan korban, ada tatapan dan perkataan yang negatif, serta tindakan meraba bagian tubuh tertentu dari mahasiswi,” jelas Budi.
Alasan Korban Baru Melapor Setelah Lama
Meski peristiwa ini diduga terjadi sejak Mei 2022, korban baru berani melaporkan kejadian tersebut beberapa hari lalu. Alasan utama yang disampaikan oleh korban adalah kekhawatiran terhadap masa depan akademisnya di kampus.
Pada saat kejadian, korban masih aktif menempuh studi dan merasa terancam jika melawan dosen yang menjadi pembimbingnya. “Yang bersangkutan tidak ingin proses belajar mengajarnya terhambat,” ujar Budi.
Langkah yang Dilakukan Oleh Pihak Kampus
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pihak universitas mengenai tindakan yang akan diambil terkait kasus ini. Namun, pihak kepolisian tetap memastikan bahwa semua laporan akan ditangani secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, serta kebutuhan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Dengan adanya laporan saling antara dosen dan korban, penegakan hukum akan menjadi lebih kompleks, namun pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional.












