Hukum  

Catatan dan Saran KPK untuk Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Menghadapi Berbagai Tantangan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi salah satu program yang mendapat perhatian besar dari berbagai pihak. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, program ini juga mendapatkan beberapa catatan dari lembaga anti-korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai bahwa MBG memiliki risiko tinggi memicu masalah akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.

Program ini bertujuan untuk membangun daya manusia yang unggul sejak dini. MBG telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan sebagai salah satu Quick Wins Prioritas Nasional. Dukungan anggaran untuk program ini meningkat drastis, dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun. Meskipun demikian, berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Meski begitu, survei Poltracking Indonesia pada periode 2—8 Maret 2026 menunjukkan bahwa MBG menjadi program paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan mencapai 36,5%. Dominasi ini turut memperkuat tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran yang mencapai 74,1%.

Masalah dalam Pelaksanaan MBG

Berdasarkan kajian KPK, regulasi pelaksanaan MBG perlu mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. KPK menyebut pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

“Pendekatan sentralistik dengan Badan Usaha Milik Negara (BGN) sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan,” demikian pernyataan Direktorat Monitoring KPK.

KPK juga menemukan adanya tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas. Selain itu, pelaksanaan MBG masih dinilai lemah dalam hal transparansi dan akuntabilitas, khususnya proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Masih banyak dapur yang tidak memenuhi standar teknis SPPG, sehingga berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. “Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya,” tulis KPK di salah satu poin kajian.

Rekomendasi KPK untuk Perbaikan MBG

Lembaga antirasuah memberikan tujuh rekomendasi perbaikan tata kelola program MBG. KPK meminta agar pemerintah menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.

“Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi,” sebut KPK.

KPK merekomendasikan agar pemerintah menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional. Selain itu, KPK berharap adanya penjelasan secara mendalam terkait SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Program ini diminta untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan. Selain itu, KPK menegaskan pentingnya membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan pencairan dana.

“Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan,” tandas poin rekomendasi KPK.

Penilaian Ahli dan Langkah yang Diperlukan

Temuan KPK tersebut mempertegas bahwa persoalan utama MBG tidak berhenti pada desain kebijakan, melainkan berakar pada tahap implementasi di lapangan. Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai bahwa persoalan implementasi menjadi titik lemah utama program sejak awal perencanaan.

Dia mengatakan temuan KPK menjadi peringatan agar pemerintah memperbaiki fokus pelaksanaan program, terutama dalam penentuan sasaran penerima manfaat. “Kalau kebijakan publik fokusnya pada implementasi, pada kegagalan dalam implementasinya itu banyak masalah kan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Sabtu (18/4/2026).

Menurut Trubus, MBG pada dasarnya mempunyai manfaat yang besar bagi kalangan menengah ke bawah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Hanya saja saat ini pelaksanaan MBG dianggap kurang tepat sasaran karena menyalurkan ke anak-anak yang hidup dengan kondisi ekonomi cukup bahkan menengah ke atas.

“Nah ini kalau sekarang kita mau mengatakan bagaimana pengelolaannya transparan, terbuka, akuntabilitas tinggi, kalau tidak ada penegakan hukumnya akhirnya semuanya ini orang melihatnya abai. Mereka-mereka yang punya dapur-dapur MBG jadi abai, dan itu tidak ada kendali,” paparnya.

Trubus juga mengingatkan kepada pemerintah agar lebih selektif dalam membuka dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama bagi para mitra yang bekerja sama. Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan dan pemaksimalan tata kelola program MBG tidak ditemukan indikasi penyimpangan, khususnya korupsi.

Selain itu, Trubus menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya bertumpu pada KPK, namun melibatkan banyak aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian. “Untuk menghindari hal itu memang sebaiknya tidak hanya KPK. Penegak hukum itu ada Kejagung, ada Kepolisian,” ucapnya.

Trubus juga mengusulkan agar BGN mandiri mencari pemasukan untuk operasional MBG agar tidak hanya mengandalkan APBN.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *