Hukum  

Rumah Mantan Menteri Siti Nurbaya Disidak Kejagung, Dokumen Disita

Penggeledahan di Rumah Mantan Menteri Siti Nurbaya Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024 ke tahap penyidikan. Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus tersebut.

Proses Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di enam lokasi pada 28-29 Januari 2026. Lokasi-lokasi tersebut antara lain di Rawamangun, Jakarta Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Menurut Syarief, kasus ini masuk ke tahap penyidikan sejak tahun lalu. Ia menegaskan bahwa penyidikan terkait tata kelola perkebunan dan industri sawit, bukan soal tata kelola tambang. “Ada beberapa yang nanya ke saya, apakah itu masalah tata kelola tambang? Bukan, itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” ujar Syarief.

Proses Pemeriksaan dan Jadwal Pemeriksaan

Hingga saat ini, sudah ada 20 saksi diperiksa dari pihak swasta dan kementerian terkait. Namun, Syarief menyatakan bahwa Siti Nurbaya sendiri belum pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti sehingga orang terkait tidak mesti diperiksa lebih dahulu.

“Kalau penggeledahan itu, kita akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi, tidak harus diperiksa. Jadi, satu konteks yang berbeda. Gitu ya. Kita di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti,” jelas Syarief.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ke Siti Nurbaya. Namun, ia belum mengungkap waktunya. “Nanti saya jadwalkan,” tegas dia.

Profil Singkat Siti Nurbaya

Siti Nurbaya Bakar lahir di Jakarta, 28 Agustus 1956. Ia pernah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Lampung. Nama Siti Nurbaya mulai mencuat setelah terjun ke dunia politik bersama Partai Nasdem. Ia maju menjadi anggota DPR RI di daerah pemilihan Lampung.

Sebelum menjalankan tugasnya di Senayan, ia dipilih menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Jokowi. Adapun Jokowi saat itu diusung sejumlah parpol, termasuk Partai Nasdem. Siti Nurbaya menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) selama dua periode, 2014-2024. Kementerian tersebut diketahui kini dipecah menjadi dua pos, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Riwayat Pendidikan dan Jabatan

Siti Nurbaya merupakan lulusan S1 Institut Pertanian Bogor pada 1979. Ia melanjutkan studi di S2 International Institute for Aerospace Survey and Earth Sciences (ITC), Enschede, Belanda. Ia lulus S3 Institut Pertanian Bogor, Kolaborasi dengan Siegen University, Jerman pada 1998. Pada 2022 lalu, Ia dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan di Universitas Brawijaya.

Riwayat jabatan Siti Nurbaya sangat panjang. Mulai dari berbagai posisi di Bappeda Lampung hingga menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI pada 2006 hingga 2013. Ia juga pernah menjadi Dewan Komisaris PUSRI, Kementerian BUMN RI pada 2011–2015. Selain itu, ia menjabat sebagai Ketua DPP Partai NASDEM sejak 2013 dan menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari 2014 hingga 2024.

Harta Kekayaan Siti Nurbaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan pada 19 Maret 2024, Siti Nurbaya memiliki total kekayaan mencapai Rp 6 miliar. Kekayaan itu didominasi oleh kepemilikan dua aset berupa tanah seluas 721 meter persegi di Bandar Lampung senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, Ia juga memiliki tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp 2,9 miliar.

Untuk alat transportasi, Siti Nurbaya tercatat memiliki dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Outlander dan Toyota Crown Royal dengan nilai total mencapai Rp 464 juta. Harta bergerak lainnya mencapai Rp 191 juta dan kas/setara kas mencapai Rp 938 juta. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp 6.014.676.264.


Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *