Risiko Ketimpangan Tersembunyi dalam 45 Halaman Perjanjian Dagang Indonesia-AS

, JAKARTA — Terdapat risiko ketimpangan kekuasaan dalam 45 halaman negosiasi dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Hal ini kendati negosiasi tersebut memiliki tajuk berbunyi Perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia atas Perdagangan Resiprokal. Dokumen negosiasi dagang bertajuk Perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia atas Perdagangan Resiprokal yang diunggah oleh United States Trade Representative (USTR) itu merupakan hasil perundingan panjang kedua negara secara bilateral selama hampir satu tahun. Upaya perundingan ditempuh usai Presiden AS Donald Trump meluncurkan tarif atau bea masuk impor kepada negara-negara mitra dagangnya.

Indonesia, dalam hal ini awalnya mendapatkan tarif 32%, salah satu yang tertinggi di Asean. Presiden Trump berdalih pengenaan bea masuk impor itu lantaran perdagangan yang tidak adil selama bertahun-tahun sehingga menyebabkan defisit neraca perdagangan AS menganga. Sikap itu konsisten disampaikan Trump, bahkan setelah Mahkamah Agung AS atau Supreme Court membatalkan kebijakannya. Dari sembilan hakim lembaga yudikatif tertinggi di Negara Paman Sam itu, enam menyepakati bahwa Trump tidak bisa mengenakan tarif kepada negara-negara lain dengan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Ketua Mahkamah Agung AS, John Roberts dalam salinan putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Presiden memerlukan otorisasi Kongres untuk secara sepihak memberlakukan tarif. “Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas. Mengingat luasnya, sejarah, dan konteks konstitusional dari wewenang yang ditegaskan tersebut, ia harus mengidentifikasi otorisasi kongres yang jelas untuk melaksanakannya,” bunyi pendapat Hakim Roberts yang dikutip dari salinan putusan Learning Resources, Inc., ET Al. V. Trump, President of The United States, Et Al., Sabtu (21/2/2026). Trump pun membalas dengan menyebut putusan Supreme Court sangat mengecewakan dan memalukan. Dia menilai enam anggota majelis hakim yang membatalkan kebijakannya, bahkan di antaranya dicalonkan oleh Trump langsung, merupakan aib karena tidak berani mengambil keputusan yang tepat untuk negara.

“Negara-negara asing yang telah menipu kita selama bertahun-tahun sangat gembira. Mereka sangat senang. Mereka menari-nari di jalanan, tetapi mereka tidak akan menari lama, itu yang bisa saya pastikan,” terangnya pada konferensi pers di Gedung Putih, dikutip dari siaran resmi whitehouse.gov. Sehari sebelum putusan tersebut, Indonesia telah resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade dengan AS. Penandatanganan langsung dilakukan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC.

Sejenak, hasil negosiasi yang diklaim ‘resiprokal’ itu pada dasarnya mencakup pengenaan bea impor 19% bagi produk asal Indonesia yang masuk ke AS serta pengecualian (tarif 0%) bagi sejumlah komoditas asli serta tekstil. Sebaliknya, sebagian besar produk dan komoditas asli AS yang masuk ke Indonesia mendapatkan bea masuk 0%. Harus Selaras dengan AS

Nyatanya, dokumen perjanjian dagang itu mencakup tak hanya sebatas besaran tarif yang didapatkan Indonesia 19%, atau lebih rendah dari yang awalnya 32%. Terdapat risiko ketimpangan kekuasaan yang terselip di antara 45 halaman dokumen perjanjian dagang itu. Mulai dari belanja wajib oleh Indonesia, kewajiban investasi dan persyaratannya, hingga beberapa regulasi domestik yang harus diubah khusus untuk AS. Kewajiban Indonesia dalam perjanjian itu saja sudah lebih banyak dibandingkan dengan kewajiban dari AS. Diksi ‘Indonesia shall’ dalam dokumen tersebut diketahui berjumlah 214, sedangkan ‘United States shall’ hanya berjumlah 9. Diksi ‘Indonesia shall’ pada teks tersebut pun seringkali tidak diikuti dengan kewajiban AS secara resiprokal.

Salah satu kewajiban utama Indonesia yang ada pada diksi ‘Indonesia shall’ itu adalah untuk memperbolehkan impor produk AS yang mengikuti standar negara tersebut maupun internasional, serta regulasi teknis AS tanpa persyaratan penilaian kesesuaian tambahan. Kendati keduanya menyepakati masing-masing hak dan kewajiban yang tercantum pada aturan World Trade Organization (WTO), Indonesia harus lebih banyak menyesuaikan dengan aturan main AS. Hal itu tidak terkecuali pada kebijakan AS terhadap negara-negara lain atau third party. Pada Article 2.12 yang mengatur ihwal kepabeanan, Indonesia diminta untuk berkoordinasi dan berupaya menyelaraskan langkah-langkah pembatasan yang berlaku untuk impor negara ketiga dengan langkah-langkah perbatasan yang relevan yang mungkin diadopsi AS di masa mendatang.

Contohnya, langkah-langkah pajak yang disesuaikan dengan perbatasan atau langkah-langkah perbatasan lainnya, untuk memerangi arbitrase peraturan yang akan merugikan pekerja dan bisnis AS. Aturan mengenai negara pihak ketiga dijelaskan lebih terperinci pada Section 5. Economic and National Security. Di dalamnya, AS akan menginformasikan kepada Indonesia berbagai langkahnya terhadap negara lain untuk menyelaraskan upaya menjaga keamanan nasional dan perekonomian negara tersebut. Hal itu mencakup langkah-langkah kepabeanan, kuota, pelarangan, pengenaan biaya, pungutan atau pembatasan impor terhadap suatu negara pihak ketiga. Setelah mendapatkan pemberitahuan itu, Indonesia diminta untuk mengadopsi atau mempertahankan langkah dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diadopsi AS.

Tidak hanya itu, apabila diminta oleh AS, Indonesia turut diminta untuk menindaklanjuti praktik usaha yang tidak adil oleh entitas usaha di Indonesia milik atau dikendalikan negara lain. Utamanya, apabila praktik oleh entitas usaha dimaksud menyebabkan ekspor barang dengan harga di bawah harga pasar, meningkatkan ekspor barang tersebut ke AS, atau mengurangi ekspor AS ke Indonesia atau ke pasar negara ketiga. Daftar Sanksi WNI hingga Ancaman Tarif 32%

Ketentuan AS kepada Indonesia untuk lebih menyeleraskan kebijakan dagangnya lebih ekstrem diatur pada Article 5.2 dan Article 5.3. Salah satunya mengenai pembatasan transaksi antara WNI dengan individu maupun entitas yang masuk ke dalam daftar sanksi AS. Untuk diketahui, daftar sanksi AS biasanya ditujukan kepada individual maupun entitas yang disanksi akibat terorisme, penyelundupan narkoba maupun ancaman terhadap keamanan nasional negara tersebut. Indonesia juga diminta untuk bekerja sama dengan AS untuk mengkaji investasi yang masuk dari segi keamanannya. Kedua negara juga bekerja sama untuk meregulasi perdagangan terkait dengan teknologi dan barang-barang yang sensitif terhadap keamanan.

AS juga meminta Indonesia untuk mengadopsi dan menerapkan upaya untuk memberantas transhipment, atau pemindahan barang atau kargo dari kapal ke kapal atau transportasi lainnya pada pelabuhan atau terminal, dengan tujuan menghindari tarif kepabeanan yang dikenakan AS. Indonesia terancam kembali ke tarif impor 32% apabila memasuki perjanjian perdagangan bebas atau ekonomi yang baru dengan negara yang membahayakan kepentingan AS. “Jika konsultasi dengan Indonesia gagal menyelesaikan kekhawatiran tersebut, maka Perjanjian ini akan diakhiri dan diberlakukan kembali tarif timbal balik yang berlaku sebagaimana diatur dalam Executive Order 14257 tanggal 2 April 2025,” demikian bunyi Article 5.3: Other Measures.

Nasib Kedaulatan Perpajakan dan Data
Hasil negosiasi dagang antara pemerintah RI dan AS juga menyasar kepada kebijakan perpajakan dan data milik masyarakat. Dari sisi perpajakan, pemerintah AS meminta agar Indonesia mengubah sejumlah aturan perpajakannya baik meliputi pajak maupun kepabeanan. Dari sisi pajak, Indonesia diminta untuk tidak menerapkan aturan pemungutan pajak yang mendiskriminasi perusahaan AS. Baik itu berbentuk pertambahan nilai (PPN) maupun pajak layanan digital (digital services taxes) atau serupa. Pemerintah juga diminta untuk mengubah aturan pajak dalam negeri untuk memastikan tidak ada tambahan atas biaya yang sudah disepakati.

Dari sisi kepabeanan, Indonesia diminta untuk tidak melindungi data pelaku usaha AS yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dari pengungkapan tidak sah, termasuk informasi identifikasi pajak jika diperlukan pada manifes atau deklarasi bea cukai. Adapun terkait dengan data, kedua negara menyepakati untuk transfer data pribadi ke AS. “Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar ke Amerika Serikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi Article 3.2: Data Transfers. Penyedia layanan digital AS seperti platform services juga tidak bisa diminta oleh Indonesia untuk mendukung organisasi pemberitaan dalam negeri melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

Subsidi hingga Gaji Pegawai Bea Cukai
Menariknya, negosiasi dagang yang berawal dari tarif impor ini turut menyasar kepada berbagai regulasi di Indonesia hingga tataran operasional. Mulai dari investasi, subsidi, hingga gaji pegawai bea cukai. Sebenarnya, ada bagian dari ART terkait dengan investasi yang pada intinya memastikan agar pemerintah menjamin hak-hak pekerja. Dalam hal ini, pada Article 2.9: Labor, Indonesia diminta untuk tidak melemahkan atau mengurangi hak-hak pekerja. Pemerintah juga diminta untuk transparan apabila ada hak dan perlindungan pekerja yang dikurangi untuk menarik investasi. Namun demikian, AS juga meminta agar pemerintah turut menyelaraskan investasi di Indonesia dengan kepentingan AS. Dalam artian, salah satunya diatur dalam Article 5.2: Export Controls, Sanctions, Investment Security, and Related Matters, Indonesia diminta untuk bekerja sama dengan AS dalam hal mengkaji keamanan investasi.

Masih terkait dengan investasi, pemerintah AS bahkan bisa meminta pemerintah Indonesia menyediakan informasi mengenai seluruh bantuan atau subsidi yang diberikan kepada perusahaan manufaktur dalam negeri. Indonesia juga diminta menindaklanjuti permintaan AS apabila subsidi dan mekanisme bantuan tersebut memengaruhi perdagangan dan investasi dengan AS. Dari sisi sektor perikanan, AS juga meminta Indonesia memastikan subsidi di sektor perikanan tidak berkontribusi pada penghasilan kapasitas dan penangkapan ikan yang berlebih. Negosiasi dagang itu bahkan menyentuh tataran regulasi yang paling minor seperti imbalan terhadap pegawai bea cukai. “Indonesia harus memastikan bahwa imbalan atau premi yang ditawarkan kepada petugas bea cukai tidak didasarkan pada, atau dihitung sebagai, persentase atau bagian dari sanksi administratif yang dikenakan atau hasil lelang barang yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum Indonesia,” bunyi Article 2.46: Rewards for Customs and Excise Officers.

Nihil Syarat Transfer Teknologi hingga TKDN untuk AS
Kewajiban untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan AS terkait dengan negara pihak ketiga juga tercantum pada Section 3. Digital Trade and Technology, khususnya Article 3.3 Digital Trade Agreements. Selain mengatur fasilitasi transfer data lintas batas negara, Indonesia diminta untuk berkoordinasi dengan AS sebelum melakukan perjanjian perdagangan digital dengan negara lain. “Indonesia harus berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS,” bunyi Article 3.3 Digital Trade Agreements. Di sisi lain, Indonesia diminta untuk tidak mewajibkan warga negara AS untuk melakukan transfer teknologi dalam melakukan usahanya di Tanah Air. Tidak hanya itu, warga negara AS yang menjalankan bisnisnya di Indonesia juga tidak dipersyaratkan untuk menyediakan akses ke teknologi tertentu, proses produksi, kode sumber (source code) atau pengetahuan hak milik lainnya.

Warga AS yang menjalankan bisnis di Indonesia juga tidak dipersyaratakan untuk membeli, menggunakan, atau memberikan preferensi kepada teknologi tertentu. “Pasal ini tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah,” bunyi Article 3.4: Market Entry Conditions. Tidak hanya transfer teknologi, ART tersebut pada Article 2.2: Local Content and Domestic Specification Requirements pada Annex III: Specific Commitments, mengatur bahwa perusahaan dan produk asal AS harus dibebaskan dari syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). “Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang AS dari persyaratan tingkat komponen dalam negeri. Indonesia akan menghapus persyaratan penggunaan spesifikasi domestik dan pemrosesan yang dipaksakan,” bunyi Article 2.2: Local Content and Domestic Specification Requirements.

Sementara itu, terdapat lebih banyak syarat dan standar yang diberikan oleh AS dan dipenuhi Indonesia. Dari paling dasar, Indonesia diminta untuk mengadopsi dan menerapkan transparansi, prediktabilitas serta partisipasi yang lebih baik dalam siklus pembuatan kebijakan. Dari sisi keberlanjutan, Indonesia diminta untuk mengadopsi dan mempertahankan perlindungan lingkungan. Namun, pada saat yang sama, AS meminta agar Indonesia memfasilitas investasi Negara Paman Sam itu untuk mengeksplorasi, menambang, mengekstrak, menyaring, mengolah, mengangkut, mendistrbusikan dan mengeskpor mineral kritis dan sumber daya di dalam negeri.

Kontroversi Sertifikasi Halal
Salah satu hal yang paling disoroti adalah kebijakan sertifikasi halal yang diutak-atik di atas meja negosiasi. Pada Article 2.9: Halal for Manufactured Goods pada Annex III: Specific Commitments, kedua negara menyepakati pengecualian produk AS dari sertifikasi dan persyaratan label halal. Hal ini menjadi perhatian lantaran Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Berdasarkan Sistem Informasi Geografis (GIS) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia pada semester I/2025 mencapai 286,69 juta jiwa. Sebanyak 249,8 juta orang atau 87% lebih adalah Muslim. Di sisi lain, tidak hanya menyasar produk AS, Indonesia juga diminta mengecualikan kontainer dan material lain yang digunakan untuk mengangkut produk olahan di luar makanan-minuman, kosmetik dan farmasi, dari persyaratan sertifikasi dan label halal.

Secara kelembagaan, institusi yang berwenang memberikan label halal di Indonesia (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) juga diminta untuk mempercepat perizinan produk impor olahan dengan kategori halal. Caranya yakni dengan dengan mengakui sertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal AS. Indonesia juga diminta untuk mengakui praktik penyembelihan dari AS yang disebut mematuhi hukum Islam dan standar negara-negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Belanja Wajib Indonesia ke AS
Di luar kesepakatan tarif, Indonesia dan AS menyepakati agar Indonesia memfasilitasi investasi ke luar negeri secara langsung ke AS minimalnya senilai US$10 miliar. Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga diminta untuk memberikan persetujuan dan otorisasi kepada BUMN maupun swasta untuk meningkatkan pembelian produk energi AS seperti minyak mentah hingga LPG. Komitmen importasi oleh Indonesia dari segi produk dan jasa dari AS senilai total US$33 miliar (setara sekitar Rp554 triliun) meliputi penaikan volume impor produk energi, produk manufaktur (batubara metalurgi, mobil dan suku cadang mobil), dan pesawat.

Secara terperinci, impor komoditas energi AS senilai US$15 miliar (setara Rp252 triliun) mencakup LPG US$3,5 miliar, minyak mentah US$4,5 miliar serta bensin olahan US$7 miliar. “Indonesia akan mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial, termasuk pengadaan pesawat komersial dan barang serta jasa terkait penerbangan dari Amerika Serikat senilai US$13,5 miliar,” bunyi poin 3 pada Annex IV Purchase Commitments bagian Industrial Goods. Tidak hanya belanja energi dan mesin, Indonesia turut menyepakati impor komoditas pertanian AS US$4,5 miliar (setara Rp75,6 triliun) meliputi 163.000 metrik ton kapas; 3,5 juta metrik ton kedelai; 3,8 juta metrik ton tepung kedelai; serta 2 juta metrik ton gandum. Semuanya dilakukan dalam jangka waktu lima tahun.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *