Hukum  

Perkara suap dan pencucian uang Marcella Santoso, sidang digelar 18 Februari 2026

Sidang Tuntutan Kasus Suap dan TPPU Minyak Goreng

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang tuntutan terhadap kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Marcella Santoso dan kawan-kawannya. Sidang tuntutan ini akan digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.

Penuntut umum dari Kejaksaan Agung akan membacakan surat tuntutan dalam sidang tersebut. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Sidang tuntutan ini akan berlangsung untuk beberapa terdakwa yang terlibat dalam dua perkara berbeda. Pertama, terdakwa advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei akan menghadapi dakwaan terkait dugaan suap dan TPPU. Kedua, terdakwa advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta bos buzzer Adhiya Muzzaki akan menghadapi dakwaan terkait perintangan penyidikan.

Dakwaan Terhadap Marcella Santoso dan Kawan-Kawan

Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.

Selain Marcella, tiga terdakwa lainnya juga didakwa, yaitu dua pengacara, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, serta M Syafei, yang merupakan Social Security License Wilmar Group. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025 malam.

Jaksa menyebut bahwa uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40 miliar diberikan oleh Marcella kepada majelis hakim. Uang tersebut diberikan melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang suap tersebut dibagi oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO. Masing-masing mendapat bagian sebesar Rp9,5 miliar, Rp6,5 miliar, dan Rp6,5 miliar. Selain itu, Arif dan Wahyu juga menerima jatah uang suap masing-masing sebesar Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

Tindakan Pemalsuan dan Penyembunyian Dana

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Dalam putusannya, jaksa menjerat keempat terdakwa dengan beberapa pasal hukum. Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Junaedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tantangan Hukum dan Proses Persidangan

Proses persidangan ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak dan dugaan keterlibatan pejabat tinggi. Jaksa akan mempersiapkan surat tuntutan secara lengkap dan mendetail untuk memastikan semua fakta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.

Sidang tuntutan ini akan menjadi langkah penting dalam proses hukum terhadap para terdakwa. Dengan adanya sidang ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh keadilan yang sebenarnya atas kasus yang telah mencoreng integritas sistem hukum Indonesia.


Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *