Peran Abdul Haji Talaohu dalam Laporan Hukum terhadap Rismon Sianipar dan Pemilik YouTube
Abdul Haji Talaohu, seorang pengacara ternama asal Maluku, kini menjadi sorotan setelah melaporkan Rismon Sianipar beserta empat orang lainnya ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilakukan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain itu, empat pihak yang dilaporkan juga diduga menyebarkan berita bohong atau hoax.
Empat pihak tersebut adalah pemilik saluran YouTube Uang Konsesus, Budhius M Piliang; pemilik YouTube Musik Ciamis; pemilik YouTube Musato TV, Lorensius Irjan Buu, serta Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar. Setiap dari mereka dianggap terlibat dalam penyebaran informasi yang menurut Abdul Haji Talaohu mengandung unsur hoaks.
Tuduhan terhadap Rismon Sianipar
Rismon Sianipar dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pernyataannya yang disebut mencemarkan nama baik Jusuf Kalla terkait dengan pernyataan bahwa ada pejabat elit yang mendukung gerakan mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Abdul Haji Talaohu menyimpulkan bahwa tudingan Rismon tersebut mengarah ke Jusuf Kalla.
Dalam wawancara dengan Kompas TV, Abdul mengatakan:
“Di situ beliau (Rismon) menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada, kalau tidak salah Roy dan kawan-kawan, sebesar 5 miliar, dan beliau menyaksikan.”
Pernyataan ini kemudian diikuti oleh para youtuber yang diduga masih terafiliasi dengan Solo, seperti YouTuber Nusantara. Akibatnya, Jusuf Kalla juga melaporkan mereka.
Penyebaran Hoax oleh Pemilik YouTube
Budhius M Piliang, pemilik YouTube Ruang Konsensus, menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam sebuah konten. Dalam pernyataan tersebut, Mardiansyah menyampaikan bahwa Jusuf Kalla tidak lagi memiliki kapasitas dan memiliki insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK sebagai pecundang, sehingga gerakan beliau dianggap mengarah kepada inkonstitusional. Menurut Abdul, hal ini merupakan berita hoaks yang perlu diuji.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan tudingan hoax terhadap pemilik YouTube channel Musik Ciamis yang turut menyebarkan statement atau pernyataan yang duga dibuat oleh Rismon. Begitu pula dengan channel Mosato TV, milik Laurencius Irjan Bu. Dalam channel tersebut, terdapat pernyataan bahwa JK diseret pidana provokasi dan pernyataan makar.
Menurut Abdul, dalam video tersebut terdapat kalimat yang sangat fatal, yakni indikasi kemunafikan: puji Prabowo tapi mau makar. Ini menurutnya pertanyaan yang sudah telak.
Bukti yang Disertakan
Dari laporan tersebut, Abdul menyertakan bukti berupa tiga video ke penyidik Bareskrim Polri. Video-video ini digunakan sebagai dasar laporan hukum terhadap Rismon Sianipar dan empat pihak lainnya.
Profil Abdul Haji Talaohu
Abdul Haji Talaohu adalah praktisi hukum ternama asal Maluku yang kini aktif sebagai Managing Partner di Talaohu Siking Partnership, Jakarta. Namanya mulai banyak dikenal publik ketika ia terlibat dalam kasus hukum dr. Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan pada tahun 2026.
Sebagai mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Abdul berperan penting dalam mendampingi klien-kliennya, termasuk Richard Lee, dengan berbagai isu yang cukup sensitif. Dalam kasus ini, ia membantu membantah isu perlakuan khusus di tahanan, menanggapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus mengonfirmasi status mualaf Richard Lee dengan bukti-bukti yang relevan.
Selain itu, Abdul Haji Talaohu juga terlibat dalam laporan hukum yang melibatkan Jusuf Kalla dan Rismon Sianipar. Jusuf Kalla diketahui melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini didasari sebuah video yang memperlihatkan Rismon menyebut JK sebagai “elite yang membiayai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.”
Menurut Abdul, pernyataan itu diungkapkan Rismon setelah ia mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya. “Salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite,” ujar Abdul dikutip surya.co.id dari tayangan Kompas TV pada Senin (6/4/2026).
Belakangan diketahui bahwa video yang menjadi dasar laporan tersebut adalah hasil olahan artificial intelligence (AI). Kubu Rismon menanggapinya secara santai. Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang, menuturkan, “Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan,” saat dihubungi Senin.
Ia menambahkan bahwa laporan ke kepolisian akan “ditelaah dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada.” Jahmada menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Jusuf Kalla. “Rismon tidak pernah sebut nama pak JK. video yang beredar itu hoax, AI ya,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul menekankan bahwa dalih video AI tetap harus diuji lebih dahulu. “Karena ini kan persoalan trust, persoalan kredibilitas,” ujarnya. Menurut Abdul, walaupun terbukti video itu hasil AI, laporan tetap diperlukan karena “akibat pernyataan dia itu menimbulkan rangkaian peristiwa yang lain, sehingga bukan berdiri sendiri itu pernyataan Rismon, tapi ada juga terlapor-terlapor dengan pasal yang berbeda.”
Abdul juga menekankan pentingnya uji bukti oleh pihak berwenang. “Soal itu biar nanti yang punya kapasitas, bisa ahli, bisa penyidik yang menilai itu,” tegasnya. Ia tetap yakin bahwa bukti video yang dimiliki patut diduga terkait Rismon. “Maksudnya keyakinan kita itu berdasarkan bukti yang sudah kami miliki,” pungkas Abdul.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












