Hukum  

Aturan yang Mengatur Definisi Keluarga Berisiko Stunting

Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 sebagai Dasar Regulasi dalam Menurunkan Stunting

Upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia memerlukan dasar regulasi yang jelas, terutama dalam menentukan kelompok keluarga yang masuk kategori rentan. Salah satu peraturan hukum yang menjadi acuan nasional adalah Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting 2021–2024. Dalam peraturan ini, diterangkan definisi resmi mengenai apa yang dimaksud dengan Keluarga Berisiko Stunting (KRS) beserta faktor-faktor yang menyertai.

Menurut Pasal 1 Ayat 11 dari peraturan tersebut, Keluarga Berisiko Stunting adalah keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor yang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya stunting pada anak. Beberapa faktor yang termasuk dalam kriteria KRS antara lain:

  • Keluarga yang memiliki remaja putri, calon pengantin, atau ibu hamil
  • Kehadiran anak usia 0–23 bulan maupun 24–59 bulan
  • Kondisi ekonomi yang tergolong keluarga miskin
  • Tingkat pendidikan orang tua yang rendah
  • Lingkungan tempat tinggal dengan sanitasi yang buruk
  • Ketersediaan air minum tidak layak

Regulasi ini menjadi dasar nasional dalam memetakan kelompok keluarga yang rentan terhadap risiko stunting. Selain itu, laman resmi stunting.go.id juga menegaskan bahwa kriteria KRS tersebut diterapkan dalam Data Keluarga 2021. Data ini digunakan oleh BKKBN untuk mengidentifikasi rumah tangga yang membutuhkan intervensi prioritas, baik berupa edukasi, layanan kesehatan, maupun perbaikan sanitasi.

Beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan status KRS meliputi:

  • Remaja perempuan atau calon pengantin yang membutuhkan pendampingan pra-nikah, termasuk edukasi kesehatan reproduksi
  • Ibu hamil, yang sangat berisiko bila mengalami kekurangan gizi atau tidak menerima pemeriksaan kehamilan secara rutin
  • Bayi dan balita usia 0–59 bulan
  • Kondisi ekonomi, terutama keluarga dalam kategori kurang mampu
  • Pendidikan orang tua, yang sangat memengaruhi pola asuh, asupan gizi, dan perilaku kesehatan
  • Sanitasi dan akses air minum, termasuk toilet tidak layak atau air yang tidak memenuhi standar kebersihan

Kriteria ini juga diperkuat oleh berbagai publikasi kesehatan, termasuk jurnal seperti JAHE, yang menyoroti keterkaitan faktor lingkungan dengan risiko stunting.

Mengapa Identifikasi KRS Sangat Penting?

BKKBN menjelaskan bahwa pemetaan Keluarga Berisiko Stunting adalah salah satu strategi utama dalam menurunkan prevalensi stunting secara nasional. Dengan mengetahui keluarga mana yang paling rawan, pemerintah dapat:

  • Mengarahkan intervensi gizi lebih tepat sasaran
  • Memperkuat pendampingan kesehatan ibu dan anak
  • Meningkatkan edukasi pra-nikah pada remaja dan calon pengantin
  • Memberikan prioritas pada peningkatan sanitasi dan akses air bersih
  • Memastikan program penanggulangan stunting berjalan lebih efisien dan berbasis data

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah mengatasi akar masalah stunting, bukan hanya mengobati akibatnya. Definisi resmi mengenai Keluarga Berisiko Stunting tertuang jelas dalam Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021, yang menjadi dasar identifikasi kelompok keluarga yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya penurunan stunting.

Regulasi ini menegaskan bahwa risiko stunting bersifat multidimensi, melibatkan faktor usia anggota keluarga, pendidikan, ekonomi, hingga kondisi lingkungan. Dengan acuan tersebut, pemerintah dapat melakukan intervensi yang lebih tepat sasaran, sehingga percepatan penurunan stunting dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *