Hukum  

Pandangan Warga Jogja tentang Larangan Operasional Bentor dan Bajaj Maxride

Larangan Operasional Bentor dan Maxride di Kota Yogyakarta Memicu Protes Publik

Larangan operasional kendaraan roda tiga seperti bentor dan Bajaj Maxride di Kota Yogyakarta telah memicu perdebatan yang cukup hangat di media sosial. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota No. 100.3.4/3744/2025, yang menyatakan bahwa mulai tahun 2025, bentor dan Maxride dilarang mengangkut penumpang karena dianggap tidak memiliki izin angkutan umum, meskipun memiliki SIM dan STNK.

Pemkot Yogyakarta berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, ketertiban, serta pelestarian transportasi budaya khas Jogja seperti becak kayuh dan andong. Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya mewujudkan zona rendah emisi Malioboro. Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan 1.000 becak listrik sebagai alternatif modern, lengkap dengan wacana konversi bentor menjadi “bentrik” agar tetap ramah lingkungan dan legal.

Namun, di lapangan, situasi tidak sejalan dengan harapan. Kendaraan seperti bentor dan Maxride yang disebut ilegal masih mudah ditemui, sementara penertiban hanya dilakukan secara persuasif. Hal ini memicu kekecewaan warga yang mengalir deras ke media sosial.

Komentar yang Menggema di Media Sosial

Salah satu komentar yang paling menohok datang dari akun Facebook bernama Ahp Musi. Ia mempertanyakan klaim bahwa becak adalah ikon budaya Jogja. Menurutnya, becak bisa ditemukan di hampir semua kota. Ia menegaskan bahwa orang yang menarik becak atau mengemudi Maxride bukan karena pilihan, melainkan karena terpaksa mencari nafkah.

Ia menilai pemerintah seharusnya menghadirkan regulasi yang melindungi semua pihak, bukan hanya melestarikan satu moda tertentu. Komentar lain dari warga Jogja juga menunjukkan keresahan serupa. Banyak yang mengaku lebih nyaman menggunakan Maxride karena tidak perlu tawar-menawar harga, lebih aman dari panas dan hujan, dan bisa mengangkut barang.

Seorang warga bahkan menilai Maxride lebih ideal dibandingkan becak kayuh yang pengemudinya “sekarang galak-galak”. Ada juga yang mengingatkan bahwa pelarangan tanpa solusi hanya menciptakan masalah baru. Beberapa warga mengusulkan agar pengemudi bentor dan Maxride direkrut sebagai pengemudi becak listrik, sehingga tidak ada pihak yang kehilangan mata pencaharian.

“Jangan melarang tanpa kasih solusi,” tulis seorang netizen.

Masalah Akses dan Kebutuhan Dasar Transportasi

Protes juga muncul dari penumpang yang selama ini bergantung pada Maxride untuk mobilitas jarak dekat. Seorang warga mengeluhkan pengalamannya saat turun dari kereta di tengah hujan deras, ojek online tak aktif, taksi enggan mengangkut jarak dekat, dan Maxride jadi satu-satunya opsi yang bisa diandalkan.

“Aku cuma penumpang, bukan driver, tapi kesal kalau begini,” tulisnya.

Masalah akses juga menjadi sorotan. Di beberapa wilayah seperti Jalan Magelang atas, transportasi publik terbatas. Seorang warga bercerita bahwa keponakannya terbantu Maxride karena bus sudah jarang melintas. Banyak pengemudi Maxride juga bukan orang muda, melainkan bapak-bapak berusia 50 tahun ke atas yang sudah sulit mendapat pekerjaan formal.

Kesepakatan Bersama: Kebutuhan Dasar Transportasi

Di tengah ramainya perdebatan ini, warga sepakat pada satu hal: transportasi murah, aman, dan merata adalah kebutuhan dasar. Pelarangan tanpa solusi hanya menempatkan warga dan para pengemudi dalam posisi sulit.

Kini, bola kembali berada di tangan Pemkot. Apakah larangan ini akan dibarengi solusi komprehensif, atau justru memantik gelombang protes yang lebih besar? Warga Jogja menunggu jawabannya.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *