Hukum  

MLC mengapresiasi penanganan dana siluman di NTB, dorong penerapan hukum menyeluruh

MLC Mengapresiasi Penanganan Kasus Dana Siluman, Tapi Masih Ada Kekurangan

Muhajirin Legal Center (MLC) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengusut perkara dugaan korupsi “dana siluman” yang melibatkan oknum anggota DPRD NTB hingga tahap penuntutan. Saat ini, hanya tiga orang anggota dewan yang tengah menjalani sidang atas kasus tersebut, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Mereka dituduh sebagai pihak yang membagikan uang kepada sejumlah anggota dewan.

Namun, MLC menilai penanganan kasus tersebut belum sepenuhnya mencerminkan penegakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan. Sekretaris MLC, Arief Syahroni, menyampaikan bahwa penggunaan konstruksi pasal suap terhadap para terdakwa menunjukkan adanya komitmen dalam menindak praktik bribery sebagai salah satu bentuk kejahatan inti dalam tindak pidana korupsi.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi NTB dalam mengusut perkara dugaan korupsi ‘dana siluman’ hingga tahap penuntutan dengan menggunakan konstruksi pasal suap terhadap para terdakwa. Langkah ini menunjukkan adanya komitmen dalam melakukan penindakan terhadap praktik bribery sebagai salah satu bentuk core crime dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Meski demikian, Arief menilai masih terdapat kekurangan dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait belum adanya langkah progresif untuk menjerat pihak yang diduga sebagai penerima suap.

“Namun demikian, kami juga menilai bahwa penanganan perkara ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip penegakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan, khususnya karena hingga saat ini belum terlihat adanya langkah progresif untuk menjerat pihak-pihak yang diduga sebagai penerima suap,” tegasnya.

Menurutnya, dalam konstruksi hukum tindak pidana suap, keberadaan pihak penerima tidak dapat diabaikan. Sebab, tindak pidana suap merupakan delik yang melibatkan dua pihak, yakni pemberi dan penerima. MLC juga menyoroti bahwa dalam dakwaan jaksa, pemberian uang diduga bertujuan agar pihak penerima tidak menjalankan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Hal ini dinilai mengindikasikan adanya kesesuaian kehendak (meeting of minds) antara pemberi dan penerima.

Selain itu, adanya penitipan uang kepada Kejaksaan Tinggi NTB dinilai memperkuat dugaan terjadinya aliran dana yang seharusnya dapat ditelusuri lebih lanjut melalui pendekatan follow the money.

Ia berpendapat, konstruksi dakwaan, Jaksa Penuntut Umum telah menggunakan ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a, Pasal 605 ayat (1) huruf b, dan Pasal 606 ayat (1), yang secara substansial berkaitan dengan tindak pidana suap (bribery), khususnya dari perspektif pemberi suap (active bribery).

Arief juga menambahkan, apabila unsur kesepakatan tidak dapat dibuktikan secara eksplisit, maka peristiwa tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sekalipun dalam proses pembuktian tidak ditemukan secara eksplisit adanya meeting of minds, maka perbuatan tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Berdasarkan analisis tersebut, MLC menilai terdapat dasar kuat, baik secara normatif maupun empiris, untuk memproses pihak penerima dalam perkara ini. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan tidak boleh ada ruang impunitas bagi pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

Lebih lanjut, MLC juga menyoroti dinamika persidangan, termasuk munculnya tuntutan dari para terdakwa agar pihak penerima turut diproses. Hal ini dinilai sebagai momentum penting untuk membuka perkara secara lebih terang.

“Karena itu, kami mendorong para terdakwa untuk menunjukkan komitmen pertanggungjawaban kepada publik dengan mengungkap secara jujur dan terbuka seluruh konstruksi peristiwa, termasuk sumber dana yang digunakan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Arief.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan terkait pihak-pihak yang mengetahui, menyaksikan, maupun terlibat dalam proses penyerahan uang, termasuk motif di balik pemberian tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya penting bagi pembelaan individu terdakwa, tetapi juga untuk mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat.

“Pada akhirnya, penegakan hukum dalam perkara ini tidak boleh berhenti pada aspek formal semata, melainkan harus diarahkan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan yang menyeluruh bagi masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan akibat penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.

Mahasiswa Gelar Aksi

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTB (AKSARA NTB) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Massa menuntut agar Kejati NTB segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang disebut sebagai “dana siluman”, Kamis (2/4/2026).

Massa membawa peraga aksi berupa 15 anggota DPRD NTB yang dituduhkan terlibat dalam perkara dana siluman. Koordinator Umum AKSARA NTB, Delta Y.K, menilai penanganan kasus tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Tidak mungkin kasus ini hanya melibatkan tiga anggota DPRD NTB. Sebanyak 15 anggota yang menerima juga harus ditahan,” ujarnya dalam orasi.

Orator lainnya, Hamzah, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.

“Kalau pun dikembalikan, seharusnya ke KPK, bukan ke Kejati NTB. Apalagi pengembaliannya melewati batas 30 hari,” tegasnya.

Ketegangan sempat memuncak saat massa meminta Kepala Kejati NTB Wahyudi dan Aspidsus Zulkifli Said menemui mereka, namun hanya direspons oleh Kasi Penkum Muhammad Harun Al Rasyid. Massa kemudian membakar ban serta mendorong gerbang kantor, hingga terjadi aksi saling dorong dan kejar-kejaran di jalan.

Aparat gabungan kepolisian dan TNI akhirnya berhasil meredam situasi. Kasi Penkum menyebut penanganan kasus masih berjalan dengan tiga terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.

“Untuk sementara ini baru tiga orang dan sedang dalam tahap persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemungkinan penetapan tersangka baru bergantung pada fakta persidangan.

“Jika nanti ditemukan fakta-fakta baru di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik. Aspirasi teman-teman juga akan kami teruskan ke pimpinan,” katanya.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *